PORTAL MEDIA, ID. WAJO-- Satresnarkoba Polres Wajo membekuk dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 50 gram.

Dua pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SL (37) dan RI (36). Keduanya diamankan di salah wilayah di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (28/12/2022).
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Abd Haris Nicholaus mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi aksi tindakan pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Baca Juga : Potret Suram Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel
"Kita lantas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy (penyamaran) sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya," Jelas Abd Haris dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022) siang.
Dari tangan dua pria pengangguran ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya narkotika jenis sabu seberat 49.653 gram siap edar.
“kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1 bal dan 3 buah handpone, saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg untuk Perayaan Tahun Baru
Keduanya pun bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Acaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
