0%
Jumat, 30 Desember 2022 16:13

Dua Kawasan Industri di Sulsel Jalan di Tempat, Ini Masalahnya

Penulis : Dewi
Editor : Redaksi
Ahmadi Akil
Ahmadi Akil

Yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi adalah dari sisi kajian pembangunan dan infrastruktur. Sedang untuk pemerintah pusat dan kabupaten yaitu dari sisi pembangunan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengembangan dua kawasan industri di Sulsel tidak menunjukkan progres yang menggembirakan. Yakni Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) dan Kawasan Industri Takalar (KITA).

Kepala Dinas Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil, mengungkapkan, pengembangan kedua kawasan industri tersebut bukan hanya kewenangan pemerintah provinsi, tapi juga pemerintah daerah dan pusat. Menurutnya, yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi adalah dari sisi kajian pembangunan dan infrastruktur. Sedang untuk pemerintah pusat dan kabupaten yaitu dari sisi pembangunan.

Khusus untuk KIBA, kata Ahmadi, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi Rp 45,5 triliun. "KIBA saat ini sudah mulai beroperasi. Salah satunya perusahaan PT Huadi Nickel, perusahaan smelter," ujarnya, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga : Sinergi Pemprov dan Kejati Dorong Progres Proyek Strategis Nasional di Gowa

Salah satu masalah dari operasional KIBA, ungkap Ahmadi, adalah izin usaha industrinya yang belum keluar. Namun, pihaknya sudah melakukan kajian, yang diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat.

"Dengan keluarnya kajian hasil industri, kami berharap akan semakin banyak investor yang masuk ke KIBA," pungkasnya.

Selain itu, juga dari segi luasan lahan yang belum memenuhi. Khususnya lahan pemerintah.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 219 Proyek Strategis Nasional untuk 2026, Fokus pada Konektivitas dan Pemerataan

Sementara untuk KITA, lanjutnya, progresnya sudah ada, tapi belum dapat memenuhi luasan area sebagai kawasan industri yang menjadi persyaratan.

"Luasan kawasan industrinya belum memenuhi persyaratan, dimana kawasan pemukiman transmigrasi belum dialihkan ke kawasan industri," jelasnya. 

Diketahui, baik KIBA maupun KITA termasuk PSN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (*)

Baca Juga : Pj Gubernur Tekankan Ahmadi Akil Pilkada Pinrang Harus Damai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer