0%
Jumat, 15 Juli 2022 23:16

3 Polisi Ditangkap atas Kasus Intimidasi Jurnalis saat Liputan di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Editor : Rasdiyanah
3 Polisi Ditangkap atas Kasus Intimidasi Jurnalis saat Liputan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
ist

3 polisi telah ditangkap atas kasus intimidasi yang dialami 2 wartawan saat melakukan peliputan di sekitaran rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak tiga orang anggota polisi berhasil ditangkap, akibat pelanggaran melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis.

Adapun dua jurnalis mengalami intimidasi oleh orang tidak dikenal alias OTK saat meliput di sekitaran rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022 kemarin. Video dan foto milik jurnalis dihapus oleh oknum polisi tersebut.

"Sudah tiga orang (anggota polisi diamankan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, dikutip dari liputan6.com, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga : Tersangka Sejak 19 Agustus, Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Dedi mengatakan bahwa ketiga anggota itu langsung diproses oleh Provos Divpropam Mabes Polri berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan mereka.

Secara terpisah, Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan tindakan disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan intimidasi tersebut.

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny kepada wartawan.

Baca Juga : Berlangsung 7 Jam Lebih, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ditutup Penyerahan Pisau dari Kuwat Ma’ruf

Atas tindakan intimidasi kepada jurnalis, Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali pun mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota polisi yang salah memahami kehadiran wartawan kala itu.

"Pertama-tama saya selaku karo provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin.memang kejadian kemarin, itu bukan di TKP," kata Benny.

"Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali, jadi dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi," tambah dia.

Baca Juga : 78 Adegan yang Akan Diperagakan Ferdy Sambo Cs Bunuh Brigadir J

Benny pun mengamini jika tindakan-tindakan yang dilakukan anggota kala itu telah berlebihan dengan meminta rekan jurnalis menghapus semua data hasil liputan.

"Empati ini bagaimana kondisi psikis maupun psikologis daripada keluarga. mungkin itu yang dijaga. Sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan. jadi bukan di TKP pak, sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam -dalamnya," tuturnya.

Kronologi 2 Jurnalis Diintimidasi

Adapun, jurnalis mengalami intimidasi saat meliput di sekitaran Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Orang tidak dikenal (OTK) memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Hadirkan 10 Jaksa untuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Kejadian itu menimpa Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis 14 Juli 2022. Mulanya, mereka berdua menyambangi kediaman Ketua RT 05 RW 01, Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar