0%
Senin, 02 Januari 2023 17:56

Aliran Bab Kesucian di Gowa Larang Pengikut Makan Ikan dan Minum Susu, MUI Sulsel Pastikan Sesat

Editor : Rahma
Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menyebarkan aliran Bab Kesucian/INT
Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menyebarkan aliran Bab Kesucian/INT

MUI Sulawesi Selatan menduga aliran sesat yang dibawa Bang Hadi berasal dari tanah asalnya.

PORTALMEDIA.ID,GOWA- Majelis Ulama Islam (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan Bab Kesucian di Kecamatan Samata Kabupaten Gowa merupakan aliran sesat.

Aliran sesat yang 'berlindung' di balik nama yayasan itu melarang para pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu, memakan ikan, sampai meminum susu.

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan temuan itu berawal dari informasi masyarakat setempat. Akhirnya MUI Sulsel pun mengecek dugaan aliran sesat bernama Bab Kesucian yang dipimpin seorang pria dengan nama alias Bang Hadi.

Baca Juga : Lomba Layangan Semarakkan HUT Ke-80 RI di Kabupaten Gowa

"Setelah dicek, ternyata benar ada aliran sesat tersebut," kata Muammar, dikutip di CNN Indonesia, Senin (2/1).

Dari hasil penelusuran MUI Sulsel, kata Muammar, pemimpin yayasan aliran sesat itu merupakan pendatang di Kabupaten Gowa. Pemimpin yayasan itu merupakan warga Tanah Datar, Sumatera Barat yang menikah dengan seorang wanita asal Gowa.

MUI Sulawesi Selatan menduga aliran sesat yang dibawa Bang Hadi berasal dari tanah asalnya.

Baca Juga : Kabupaten Gowa Siap Jadi Daerah Penyangga Kegiatan Internasional

Setelah menikah dengan warga Gowa, kata Muammar, Bang Hadi kemudian mendirikan yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah untuk menaungi aliran Bab Kesucian.

"Jadi aliran itu memang diduga dia bawa dari tempat asalnya," tutur Muammar.

Dari hasil penelusuran tersebut, MUI Sulsel pun memastikan aliran Bab Kesucian yang dipimpin oleh Bang Hadi adalah sesat. Salah satu alasannya karena para pengikut Bab Kesucian itu dilarang untuk melaksanakan salat.

Baca Juga : Husniah Tegaskan RPJMD 2025–2029 Tonggak Awal Pembangunan Kabupaten Gowa

"Ini sudah jelas bertentangan syariat Islam. Menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," tegas Muammar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar