0%
Selasa, 03 Januari 2023 09:41

Belum Punya Sertifikat, Mixue Diminta Tidak Pasang Logo Halal

Editor : Azis Kuba
Belum Punya Sertifikat, Mixue Diminta Tidak Pasang Logo Halal
ist

Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal.

PORTALMEDIA.ID -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023) dilansir situs resminya.

Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. "Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

Mixue, salah satu merek dagang asal China dengan produk unggulan es krim dan teh mulai viral sejak mencuat fakta adanya banyak antrean pembeli hingga kini gerainya sudah bertebaran di berbagai kota di Indonesia.

Kepopulera Mixue bukan hanya urusan rasa dan harga yang bersaing, tapi juga status kehalalan Mixue yang masih jadi perdebatan.

Mixue belum memiliki sertifikat halal dan berdasar data Sistem Informasi Halal (SiHalal) baru mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Pihak managemen Mixue pun mengakui hal ini tapi tetap memastikan jika produknya aman, tidak ada bahan non halal, dan sudah lolos BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer