0%
Kamis, 05 Januari 2023 19:10

Ajudan Eks Kasatpol PP Makassar Terdakwa Penembakan Honorer Dishub Divonis Lebih Rendah, Keluarga Nyaris Adu Jotos

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Suasana sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana honorer Dishub Makassar yang diwarnai protes dari keluarga pelaku(Portal Media/Reza)
Suasana sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana honorer Dishub Makassar yang diwarnai protes dari keluarga pelaku(Portal Media/Reza)

Vonis 13 tahun penjara terhadap Muh Asri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Eks ajudan Kapala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan yakni M Asri dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 13 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Asri diketahui merupakan salah satu terdakwa atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan salah satu oknum pegawai Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine membacakan putusan tersebut saat sidang agenda putusan yang digelar secara virtual di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (5/1/2023) siang.

Baca Juga : Bangun Sinergitas, Danny Pomanto Dukung Pemberantasan Data Penetapan Palsu PN Makassar

Dalam putusan tersebut, M Asri terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut. M Asri diputuskan telah melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Muh Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," Kata Johnicol dalam bacaan putusannya.

Diketahui, vonis dengan kurungan penjara selama 13 tahun terhadap Muh Asri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menyebutkan bahwa M Asri dituntut 15 tahun penjara.

Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini M Asri merupakan ajudan eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan yang merupakan otak pembunuhan Najamuddin Sewang. Dia juga merupakan juru bayar semua hal yang menyangkut pembunuhan sekaligus pelaku santet yang dilakukan di rumah Najamuddin Sewang

Sementara sidang pembacaan vonis untuk dua terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman yang merupakan eksekutor penembakan, akan dilanjutkan, pada Jumat (6/1/2023) di PN Makassar. 

Dalam sidang yang digelar itu, ribut-ribut sempat terjadi lantaran salah seorang wanita diketahui bernama Ayu yang merupakan saudara M Asri tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas

Situasi pun sempat memanas sebab beberapa kerabat korban Najamuddin Sewang dan kerabat terdakwa M Asri saling bersitegang, hingga nyaris saling adu jotos.

Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama lantaran pihak keamanan PN Makassar dengan sigap mengamankan situasi dibantu pihak keluarga masing-masing yang saling menenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar