0%
Kamis, 05 Januari 2023 22:20

ACC Sulawesi Sentil Kejaksaan dan Kepolisian dalam Tangani Kasus Korupsi: Putusan Selalu Rendah

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

ACC Sulawesi menyayangkan rencahnya penanganan kasus korupsi dari kejaksaan dan kepolisian di Sulsel, sehingga cukup mempengaruhi tingginya kasus korupsi khususnya di Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis data kasus korupsi di Sulsel sepanjang 2022 menunjukkan tren lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, menyentuh angka 114 perkara dengan kerugian mencapai Rp 86,3 miliar. 

Hamka menyebutkan, kasus korupsi masih saja marak terjadi sebab pola penanganan atau penindakan pelaku korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian belum maksimal.

"Kinerja aparat penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi sangat rendah. Dalam catatan ACC Sulawesi banyak kasus korupsi yang hanya semangat di awal namun penanganannya tidak jelas dan akhirnya mandek," Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka, Kamis (5/1/2023). 

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana

Selain itu ACC juga melihat, APH dalam penindakan kasus tidak pidana korupsi belum dijadikan sebagai agenda prioritas. Hal itu terbukti dari masih banyaknya kasus korupsi yang mandek, vonis ringan, hingga vonis bebas terdakwa korupsi.

Kritisi Denda Hanya Rp 50 Juta

Sepanjang tahun 2022 putusan paling tinggi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi yaitu 9 tahun denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Kemudian putusan rendah itu 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan putusan bebas ada 11 terdakwa, ini contoh putusan sangat rendah," katanya. 

Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri

"Putusan paling tinggi tahun 2022 itu kasus RS Batua Makassar, kemudian putusan rendah itu ada beberapa kasus salah satunya Alat Peraga Imtaq Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, dan yang putus bebas itu pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Buntu Kuni, Mengkendek, Tana Toraja dan kasus Komite Iuran Sekolah SMA 1 Luwu Utara, dan beberapa kasus lainnya," lanjut Hamka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar