0%
Jumat, 06 Januari 2023 21:34

Tiga Tahun Buron, ICW Sebut KPK tak Ada Niat Tangkap Harun Masiku Sejak Awal

Editor : Rasdiyanah
Mantan Kader PDIP, Harun Masiku yang saat ini tercatat sebagai buronan KPK.
Mantan Kader PDIP, Harun Masiku yang saat ini tercatat sebagai buronan KPK.

ICW menyebut KPK dari awal tak ada niat menangkap mantan politikus PDIP Harun Masiku.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang kini masuk daftar pencarian orang alias buronan, berada di luar negeri.

Merespons hal itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW meragukan KPK segera menangkap mantan kader PDIP itu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Harun Masiku terhitung telah tiga tahun melarikan diri dan menjadi buron.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, KPK sebenarnya sudah sejak lama mengetahui titik lokasi Harun Masiku.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Hal itu, kata dia, merujuk kepada pengakuan sejumlah penyidik KPK yang dipecat Firli Bahuri melalui tes wawasan kebangsaan alias TWK dulu.

"Itukan teman-teman IM57+ Institute (lembaga bentukan eks pegawai KPK) itu sebenarnya sudah tahu (Harun Masiku) ada di mana. Soal ini ya, lagi-lagi tinggal mau atau tidak sih KPK melakukan itu (menangkapnya)," kata Agus saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

Dia mengatakan, jika KPK benar-benar serius menuntaskan kasus tersebut, sejak lama Harun Masiku sudah tertangkap.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

"Saya pikir kalau misalnya KPK mau serius, bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Harun Masuk berada di luar negeri.
"Terakhir dia di luar negeri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Dia mengklaim KPK, tetap melakukan pencarian. KPK juga masih berkoordinasi dengan berbagai otoritas di luar negeri.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep.

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian a ntar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga : PSI Berambisi Kuasai Basis PDIP, Hasto: Masih Terlalu Dini

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer