PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sengketa lahan RSUD Haji antara Pemprov Sulsel dan ahli waris pemilik lahan telah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2003 lalu. Setelah 19 tahun tanpa kepastian, akhirnya Pemprov Sulsel setuju melakukan pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp 18,5 miliar.
Proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut dibahas Tim Litigasi Pemprov Sulsel dan BKAD Sulsel bersama tiga ahli waris penggugat, di Ruang Rapat Pimpinan BKAD Sulsel, Selasa, 10 Januari 2023. Rencananya, ganti rugi lahan akan dianggarkan di APBD Perubahan 2023 mendatang.
Tim Litigasi Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf, mengatakan, Pemprov Sulsel tentunya akan taat terhadap aturan. Apalagi hal itu telah memiliki hasil putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
"Kami telah berdiskusi dengan ahli waris. Ada tiga ahli waris yang kami undang, tadi semua ada perwakilannya. Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan," ungkap Mauli.
Ia mengungkapkan, dalam putusan MA tersebut, tidak ada perintah pengosongan lahan. Pemprov Sulsel hanya diperintahkan agar membayar ganti rugi lahan Rp 18,5 miliar.
Diketahui, dalam putusan MA No. 2549/K/Pdt/2003, Pemprov Sulsel diminta membayarkan ganti rugi lahan seluas ± 37.000 m2, yang harganya ditaksir Rp500.000 per meter atau senilai total seluruhnya Rp18,5 Miliar kepada ahli waris. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News