PORTALMEDIA.ID -- Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat menilai kasus pelecehan seksual yang diutarakan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023), merupakan kebohongan untuk menutupi kebohongan lainnya.
"Apa yang terjadi di Magelang terkait adanya kejadian pelecehan seksual adalah suatu skenario, soalnya kebohongan menutupi kebohongan," tegas Samuel di Muarojambi, Jambi, Rabu.
Menurutnya, jika memang terjadi pelecehan seksual di Magelang tentu akan ada prosedur hukum yang dilaporkan ke polisi, seperti adanya visum.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
"Saat ini yang diajukan mereka hanya ada keterangan dari saksi dan ahli. Itu keterangan ilusi, faktanya adalah harus ada dari keterangan dokter. Apakah benar diperkosa," tegasnya.
Lagi pula, sambungnya, menurut cerita kesaksian para saksi di pengadilan bahwa Putri dibanting dua kali hingga memar di bagian tubuhnya, namun tak dilaporkan ke polisi.
"Alasan mereka malu, tapi mengapa kejadian yang di Duren Tiga tidak malu untuk bikin skenario. Mana yang lebih malu dengan yang di Magelang," imbuhnya.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Jadi suatu kebohongan menutupi kebohongan itulah yang terjadi dalam persoalan ini," tukas Samuel.
Beri Kesaksian Enggan Visum
Putri Candrawathi kembali diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Hakim kembali mempertanyakan alasan istri Ferdy Sambo itu tidak melakukan visum meski mengaku sebagai korban dugaan pelecehan Yosua.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Putri mengaku enggan melakukan visum lantaran malu dan kekhawatirannya tidak dicintai lagi oleh sang suami.
Hakim awalnya membeberkan kesaksian Sambo soal tak ada visum terhadap Putri Candrawathi terkait tudingan peristiwa pelecehan.
"Selama di persidangan ini, peristiwa di Magelang hanya diceritakan oleh Saudara dan suami Saudara saja. Dari keterangan saksi-saksi tidak ada yang tahu mengenai peristiwa-peristiwa Magelang. Kenapa Saudara tidak bawa istri Saudara? Suami Saudara katakan Saudara cinta pertamanya. Kenapa tidak dibawa? Itu kesalahan saya. Betul Saudara tidak lakukan visum?" tanya hakim.
Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain
"Saya tidak melakukan visum," jawab Putri.
Hakim heran dengan pilihan tersebut. Hakim kemudian mengungkit protokol kesehatan di keluarga Putri Candrawathi yang dinilai ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News