Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerja sama dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) seluas 12,11 hektar.
Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing-masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Pimpin DPW NasDem Sulsel, Cicu Jadi Sekretaris
Hal ini menjadi konsen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Yang nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.
Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News