PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Dokumen penting milik Kepala Bagian (Kabag) Sekertariat Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disita Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto.
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana operasional tahun 2022 sebesar Rp 1,6 miliar.
Pantauan PORTALMEDIA.ID, Jumat 15.43 Wita, sejumlah Kabag terlihat membawa dokumen mereka satu persatu.Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa.
Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kantor BKAD Sulsel Juga Digeledah
Pemeriksaan dokumen para Kabag tersebut dilakukan di ruang Asisten Administrasi Umum.
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni menyebutkan, dokumen yang disita merupakan dokumen laporan pertanggungjawaban.
"Dokumen-dokumen pertanggungjawaban, bukan penggeledahan, tapi penyitaan," kata Iptu Uji Mughni kepada Portalmedia.id. Kemungkinan, dokumen tersebut dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga : Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
"Bukan penggeledahan, tetapi kami fokus disitu meminta kepada masing-masing penanggungjawab untuk menyerahkan dokumen yang kami butuhkan, semua Kabag," tegasnya.
Berikut ini jumlah Kabag Sekertariat Daerah yang dokumennya disita polisi.
1.Bagian Keuangan
Baca Juga : Bendahara KORMI Makassar Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
2.Bagian Umum
3.Bagian hukum
4.Bagian Ortala
Baca Juga : Kejari Tetapkan Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka, Ini Kasusnya
5.Bagian Ekonomi
6.Bagian SDA
7.Bagian kerjasama
Baca Juga : Sriwijaya Air Dalam Masalah Besar Usai Pemiliknya Diduga Terlibat Kasus Korupsi
8.Bagian ULP
9.Bagian Pembangunan
10.Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
11.Bagian Kesra
12.Bagian Pemerintahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News