PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Petugas Tipikor Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah selesai menggeledah Kantor Bupati.
Pantauan Portalmedia.id, Jumat (13/1/2023), polisi memulai penggeledahan itu sejak pukul 09.35 wita dan berakhir pukul 17.00 wita.
Dari penggeledahan itu, petugas membawa sembilan box berwarna biru dari ruang kerja Asisten Administrasi Umum yang dijadikan sebagai tempat pemeriksaan berkas.
Baca Juga : Danny Pomanto dan Pj Bupati Jeneponto Taken MoU Pengendalian Inflasi Daerah
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni menjelaskan, pihaknya menyita berkas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,6 miliar pada tahun 2022.
"Yaitu minta kelengkapan berkas-berkas salah satunya LPJ dan dokumen-dokumen lainnya yang ada kaitanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian atau tidak dibayarkannya di Sekertariat Daerah sebesar 1,6 miliar," kata Iptu Uji Mughni kepada Portalmedia.id, Jumat.
Ia juga menyebutkan, tak mendapat kendala saat proses penggeledahan. Para Kabag diminta menyetor sejumlah dokumen yang dibutuhkan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News