PORTALMEDIA.ID, GOWA - Jelang tahun politik, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengimbau agar pengurus maupun anggota partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Yusnaeni mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kegaduhan dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu.
"Meskipun partai politik peserta pemilu telah ditetapkan KPU, tetapi dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Yusnaeni Jumat (13/1/2023).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Bagi partai politik, lanjut Yusnaeni yang melanggar ketetapan jadwal kampanye dari KPU dapat dikenakan sanksi.
"Siapapun yang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU akan dikenai sanksi administratif dan pidana," lanjutnya.
Yusnaeni mengingatkan ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
"Setiap orang yang kampanye di luar jadwal akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta," ujar Yusnaeni.
Sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis.
"Untuk itu Bawaslu Gowa mengimbau kepada para pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hingga tahapan terkait kampanye telah masuk sesuai jadwal," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News