PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tiga kelompok produk ini wajib bersertifikasi halal di tahun 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Adapun tiga kelompok produk yang dimaksud, masing-masing produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari website resmi Kemenag, Sabtu, 15 Januari 2023.
Baca Juga : Pemkot Makassar Promosi Produk UMKM Lokal ke Pasar Dunia
Aqil menegaskan, jika ketiga kelompok produk ini belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pesan Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Baca Juga : Aksi Nyata, Andi Seto-Rezki Hadirkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News