PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan dan perubahan dukungan apabila ada yang belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran.
"Yang belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran, besok tanggal 16 Januari sampai tanggal 22 Januari kami beri pengajuan perbaikan," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya ketika ditemui awak media di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan DPD Wilayah Pemilihan Sulsel di Phinisi Ballroom, Hotel Claro, Minggu (15/1/2023).
Ia menambahkan, untuk calon anggota DPD juga masih diberi kesempatan untuk memenuhi syarat minimal "Termasuk untuk status yang belum memenuhi syarat (BMS) diperbaiki, tidak memenuhi syarat (TMS) itu diganti," ujarnya.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Lebih lanjut, Asram Jaya menerangkan bahwa untuk yang berstatus BMS, para calon DPD bisa melakukan perbaikan terkait dukungan tetapi dapat juga langsung dilakukan penggantian dukungan.
Setelah tanggal 22 Januari (hari terakhir proses perbaikan) Kan kembali dilakukan verifikasi administrasi bagi calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan setelah itu akan dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News