0%
Rabu, 18 Januari 2023 07:49

Kejiwaan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Makassar Normal, Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Rekonstruksi Pembunuhan bocah 10 tahun di Makassar yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun. Foto: Portalmedia.id/Reza)
Rekonstruksi Pembunuhan bocah 10 tahun di Makassar yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun. Foto: Portalmedia.id/Reza)

Dari hasil pemeriksaan tes prichologi pada kedua tersangka pembunuh bocah 10 tahun dinyatakan normal dan tidak ada gangguan mental sama sekali.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyebutkan bahwa hasil tes psikologi maupun psikiater dari dua tersangka penculikan dan pembunuhan berencana bocah 10 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hasilnya normal.

"Hasil psikologi dari Polda secara anak normal Adrian maupun Faisal, kemudian psikiater juga menyampaikan kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," jelas PS Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi, Selasa (17/1/2023).

Kata Jufri, setelah rekonstruksi dilakukan pihaknya bakal mengirimkan berkas perkara dua tersangka pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

"Berkas minggu ini akan kami kirim, makanya kita hadirkan Jaksa terkait permasalahan ini supaya cepat, mudah-mudahan Rabu besok kita kirim, tahap 2 minggu depan," ucapnya.

Korban Tewas Akibat Dicekik

Jufri mengatakan, total ada 35 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut. Hasil visum juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat dicekik oleh tersangka.

"Pasal 340 karena ada perencanaan ditambah pasal 338 dan lebih dari satu orang pasal 170, khusus untuk anak pasal 80 untuk perlindungan anak. Ancaman hukuman kalau dewasa seumur hidup atau mati terkait dengan anak 10 tahun," Tukasnya.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja bernama A (17) dan MF (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi usai nekat melakukan aksi penculikan dan pembunuhan secara berencana terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

Kedua pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang, di kediamannya masing-masing. Pelaku pertama yakni A dibekuk di Jalan Batua Raya 7, Kota Makassar, Sulsel. Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MF di Jalan Ujung Bori, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (10/1/2023) dini hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar