PORTALMEDIA.ID -- Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta nama anaknya dipulihkan dari berbagai tuduhan yang disampaikan oleh kubu terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut Rosti, selama persidangan itu mendiang anaknya dituduh melakukan dugaan pelecehan atau pemerkosaan terhadap Putri yang menurut kubu Ferdy Sambo menjadi pemicu pembunuhan.
"Selalu diberikan fitnah dan fitnah. Jadi kami mohon dipulihkan nama anak kami Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlebih kami keluarga yang ditinggalkan," kata Rosti seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Rosti menyampaikan dia kecewa almarhum Yosua dituduh melakukan pelecehan, pemerkosaan, dan yang terakhir diduga terlibat perselingkuhan dengan Putri.
"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif terhadap anak kami, yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," ucap Rosti.
Rosti tetap meyakini mendiang Yosua tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh Ferdy Sambo dan Putri. Sampai saat ini dia meyakini tuduhan itu hanya skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Sebab menurut Rosti, tudingan soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua kepada Putri tidak disertai bukti konkret.
"Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario mengenai pelecehan, tapi di sana tidak ada bukti-bukti pelecehan. Tapi ini yang selalu diumbar dalam persidangan," papar Rosti.
Rosti juga mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Dia menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, yakni telah menghabisi nyawa anaknya dengan cara yang sadis dan keji.
"Kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat, sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang menjadi ajudannya.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.
Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam perkara merintangi penyidikan, jaksa menganggap Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan.
Pertama, perbautan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kedua, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng insitusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
"Hal-hal meringankan tidak ada," kata jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News