PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR-- Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini menangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pria berinisial AS di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dimana diketahui AS ini merupakan terduga pelaku penipuan dan penggelapan hingga diamankan personel Polsek Rappocini. Dalam perjalanan perkaranya rupanya melalui kuasa hukumnya, AS melayangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Materi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum AS adalah upaya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon (AS) yang dilaksanakan oleh termohon (Polsek Rappocini) sah atau tidak sesuai prosedur.
Baca Juga : Praperadilan Ditolak, Mantan Kades Rante Balla Tetap DPO
Dengan Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks tersebut dibacakan hakim tunggal Andi Nurmawati dibantu Panitera pengganti H Muhammad Taufik, di PN Makassar, pada hari Selasa (17/1/2023).
Dalam gugatannya, pihak kuasa hukum AS berpendapat bahwa upaya paksa penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Polsek Rappocini tidak sesuai prosedur atau KUHAP.
Hal tersebut ditanggapi oleh Sikum Polrestabes Makassar dipimpin Kasubsi Bankum IPTU H Sukri Liwang, selaku tim Advokad Polsek Rappocini. Dalam tanggapannya, upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka (AS) telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur.
Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara
Seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Adapun amar putusan Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks adalah menyatakan penolakan permohonan pemohon untuk seluruhnya
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum secara prosedur dan memastikan dalam kasus tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," ujar Yusuf kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) siang.
Baca Juga : Penjaga Kosan Cabuli Tiga Bocah di Semak-semak
Lanjut Yusuf, Pengadilan Negeri Makassar secara sah telah memutuskan bahwa permohonan tersangka AS dalam praperadilan ditolak. Dengan demikian, sidang praperadilan dimenangkan oleh pihak Polsek Rappocini.
Selanjutnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AS tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Proses hukum pasti tetap dilanjutkan karena kita sudah lakukan sesuai prosedur yang berlaku," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News