0%
Rabu, 18 Januari 2023 20:15

Ancam Keamanan Warga, Pemda Selayar Batasi Konsumsi Tuak

Editor : Rahma
Satpol PP Kabupaten Selayar saat mengamankan dua warga yang sedang asyik meminum ballo(tuak) /Ist
Satpol PP Kabupaten Selayar saat mengamankan dua warga yang sedang asyik meminum ballo(tuak) /Ist

Setelah didata dan dimintai keterangan, pada sekira pukul 00.15 Wita, keduanya langsung dipulangkan.

PORTALMEDIA.ID, SELAYAR- Penyakit masyarakat dan potensi gangguan ketertiban umum (trantibum) ancam keamanan warga di Kota Benteng Kabupaten Selayar.

Giat patroli malam pun rutin digelar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Patroli 1 Satpol PP Kabupaten Selayar, Muhammad Hikmah mengungkapkan, ruang gerak bagi para pelanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) ditutup rapat dengan tidak memberi peluang terhadap kemungkinan berkembangnya penyakit masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban umum (trantibum) dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga : IRT di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Miras Ballo

Ia menyebutkan, pihaknya pada Selasa malam lalu telah menjaring dan mengamankan dua orang pemuda asal Gusung Barat, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu , karena tertangkap tangan sedang menenggak minuman keras jenis ballo (tuak)di belakang tribun lapangan pemuda Benteng.

"Bersama keduanya, Aparat Satpol PP berhasil menyita dan mengamankan barang bukti miras jenis ballo, berikut satu buah gelas kaca yang digunakan untuk menenggak minuman keras, " katanya l

Usai diamankan, keduanya langsung dibawah ke Mako Satpol PP, untuk didata dan diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman push up yang bertujuan untuk menghilangkan pengaruh minuman keras (miras). Setelah didata dan dimintai keterangan, pada sekira pukul 00.15 Wita, keduanya langsung dipulangkan.

Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar

Selain mengimplementasikan penegakan peraturan daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras), giat patroli ini sekaligus dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan jaminan keamanan serta kondusifitas suasana di masyarakat, pungkasnya di sela sela kegiatan pemeriksaan.

Di malam yang sama, aparat Satpol PP juga sempat membubarkan beberapa pasangan pria dan wanita yang didapati di sekitar area Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar