PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada tahun 2022 sebanyak 25 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2021.
"25 kasus ini di dalam ada pemerkosaan, KDRT, penelantaran dan lainnya," kata Pemeriksaan Perempuan dan Anak Dinas DP3A Jeneponto, Endang kepada Portalmedia, abu (18/1/2023).
Menurut dia, kasus kekerasan seksual pada anak seperti fenomena gunung es. Dimana banyak kasus yang tidak terungkap karena korban belum semua melapor kepada aparat penegak hukum dan kepada instansi terkait.
Baca Juga : Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Jadi Atensi Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel
"Kayaknya masih banyak itu kejadian di luar cuma kita tidak tahu toh," jelasnya.
Ia menyatakan, kemungkinan korban ini takut melapor. Tidak hanya korban saja yang takut melapor, orang terdekat dengan korban yang mengetahui kasus tersebut juga takut melapor.
"Biasakan ada juga beberapa orang mungkin dia anggap masih malu untuk melaporkan, jadi mungkin diselesaikan sendiri jadi diam-diam," ungkapnya.
Baca Juga : Perusahaan Diminta Sediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Ia menyebutkan, mayoritas jenis kekerasan terhadap anak yakni kekerasan seksual. Dan sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat dari korban.
"Biasanya orang terdekat, pokoknya orang disekitar kita yang keluar masuk di rumah kita, begitu rata-rata pelakunya," terangnya.
Endang menuturkan, dari 25 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, beberapa kasus naik ke jalur hukum, selebihnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Ngaku Dicium
Ia mengatakan, instansinya melakukan langkah penjangkauan dan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. "Kita dampingi juga pada saat layanan hukum ditemani juga kesana, diambil biasa keterangannya. Cuman kita lebih kepemulihannya," ujarnya.
Selain itu, selama beberapa tahun terakhir pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang aturan hukum kekerasan terhadap anak kepada masyarakat. "Tetap disosialisasikan ke masyarakat karena mungkin banyak juga orang yang kurang paham," ucapnya.
Namun, pihaknya sampai sekarang belum memiliki tenaga psikolog untuk membantu memulihkan kondisi anak yang menjadi korban seksual dan kekerasan fisik lainnya. "Tidak ada, jadi kalau kita dampingi kita bawa ke UPT provinsi setiap ada mau di konseling," pungkasnya.
Baca Juga : Sanksi Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disesalkan Kompolnas, Adilnya Dipecat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News