PORTALMEDIA.ID, GOWA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama dalam pendukung bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara ilegal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh menjelaskan posko pengaduan ini dibuka untuk masyarakat Gowa yang merasa dicatut namanya dalam Sisitem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon Anggota DPD.
"Bagi masyarakat yang merasa dicatut namanya bisa mengakses laman KPU, untuk memastikan nama terdaftar atau tidak di Silon," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Samsuar mengimbau, masyarakat Gowa yang merasa diklaim namanya dalam Silon bisa melaporkan ke kantor Bawaslu Gowa.
"Apabila nama anda terdaftar dan merasa keberatan, bisa langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa," ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Gowa, Saparuddin menjelaskan saat ini tahapan Pemilu yang sedang berlangsung di KPU. Salah satunya verifikasi administrasi pencalonan peserta pemilu calon anggota DPD.
Baca Juga : Ketua DPD Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD
Saparuddin menjelaskan lebih lanjut, untuk mengajukan pencalonan menjadi calon anggota DPD di Sulawesi Selatan membutuhkan dukungan minimal 3.000 pendukung yang tersebar setidaknya di 12 Kabupaten atau Kota dengan melampirkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga(KK)
"Untuk itu nama yang tercantum di dalam Silon merupakan pendukung bakal calon anggota DPD Pemilu Tahun 2024," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News