PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait tuntutan 12 tahun yang dilayangkan pihaknya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menyebut Bharada E merupakan aktor yang mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ketut, tindakan Bharada E ini menyempurnakan rencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca Juga : Kasum TNI dan Kajampidsus Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sultra
"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa FS sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa RE untuk mengeksekusi, menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer dituntut 12 tahun penjara," ujar Ketut, dikutip dari liputan6, Jumat (20/1/2023).
Menurut Ketut, tuntutan yang dilayangkan pihaknya terbilang rendah mengingat tindakan yang dilakukan Bharada E pada Brigadir J.
Ketut menyebut, meski Bharada E direkomendasikan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) namun Bharada E tetap bersalah karena menerima perintah membunuh dari Ferdy Sambo.
Baca Juga : Penyidik Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim
"Kemudian rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa RE untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Ketut.
"Terdakwa RE adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," Ketut menambahkan.
Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek, Kejagung Geledah Kantor GoTo
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News