0%
Jumat, 20 Januari 2023 15:09

PPATK Bongkar 8 Modus Penggelapan Dana Kampanye Pemilu

Editor : Rahma
Ilustrasi/INT
Ilustrasi/INT

PPATK juga membongkar dugaan pemberian dana tunai yang jumlahnya sangat signifikan

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada delapan modus yang kerap digunakan dalam aksi penggelapan dana kampanye selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Modus yang pertama, kata Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, ialah adanya penerimaan dana yang melebihi batas sumbangan dan terbagi dalam beberapa transaksi.

"Modus pertama, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain, perseorangan dengan teknik memecah-mecah transaksi sumbangan," kata Maimirza dikutip di Viva.com, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade

Kemudian, PPATK juga membongkar dugaan pemberian dana tunai yang jumlahnya sangat signifikan. Sehingga, tidak teridentifikasi pihak penyumbangnya. "Adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana," paparnya.

Modus lainnya, kata Maimirza yakni berupa penjualan mata uang asing atau valuta asing (valas) oleh peserta pemilu atau petugas partai politik (parpol) dalam jumlah signifikan. Modus ini dilakukan dengan menukar uang secara tunai atau melalui akun rekening.

Modus kedua, banyak calon legislatif (caleg) yang menerima dana kampanye dari pihak perseorangan. Namun, dalam prosesnya, dana kampanye itu dikirim tanpa melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). "Adanya penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada caleg ke rekening pribadi, tanpa mekanisme RKDK," sambungnya.

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ini Respons Lengkap Anies-Cak Imin

"Ada penjualan valas dalam jumlah signifikan peserta pemilu atau petugas partai, modusnya berupa cash to cash ataupun cash to account," ungkap Maimirza.

Modus selanjutnya, ada para caleg yang sengaja memanfaatkan rekening pribadi untuk menerima bantuan kampanye. Padahal sumbangan dana seharusnya dikirim melalui rekening khusus dana kampanye atau RKDK. "Ada pemanfaatan sarana rekening yang tidak terdaftar sebagai RKDK dan digunakan untuk penampungan dana," bebernya.

Kemudian, kata Maimirza, Rekening Khusus dana Kampanye atau RKDK kebanyakan hanya digunakan sebagai kamuflase transaksi. Inilah yang dimaksud dengan modus penggelapan dana kampanye. "Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi," ungkap Maimirza.

Baca Juga : Biaya Pilkades Mahal, Ajiep Padindang Usul Tak Lagi Dipilih Langsung

PPATK juga menduga para caleg memanfaatkan sarana koperasi untuk menghimpun ataupun memindahkan dana sumbangan kampanye. Kemudian, modus terakhir yaitu penggunaan petugas partai atau pihak ketiga untuk mengelola dana sumbangan di luar struktur tim pemenangan.

Penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan dan kampanye di luar struktur tim pemenangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer