0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Sabtu, 21 Januari 2023 09:32

Jemaah Umrah Asal Pangkep Dipenjara 2 Tahun Gegara Lakukan Pelecehan Seksual di Masjidil Haram

Editor : Azis Kuba
Jemaah Umrah Asal Pangkep Dipenjara 2 Tahun Gegara Lakukan Pelecehan Seksual di Masjidil Haram
ist

Saat kejadian, Muhammad Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar aswad.

PORTALMEDIA.ID -- Salah satu jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep bernama Muhammad Said bin H.Ambo terpaksa berurusan dengan pihak kerajaan Arab Saudi setelah melakukan dugaan pelecehan kepada jemaah perempuan asal Libanon saat melakukan Tawaf di Ka'bah, Masjidil Haram.

Insiden pelecehan seksual itu terjadi pada 10 November 2022. Muhammad Said berangkat umrah melalui perusahaan travel PT Anni'mah Bulaeng Wisata, Maros.

Pria berusia 26 tahun itu divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta dengan dua sangkaan, yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari Kesucian Masjidil Haram.

Baca Juga : Perusahaan Diminta Sediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Adapun kronologis kejadian kasus dugaan pelecehan seksual di masjidil haram ini, sebagai berikut:

Rombongan jemaah umrah PT Madinah Bulaeng Travel berangkat pada Kamis, 3 November 2022. Start dari Kabupaten Maros menuju Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar tujuan Madinah Arab Saudi.

Saat rombongan melakukan aktivitas Tawaf di depan Kakbah, Masjidil Haram, dugaan pelecehan oleh Muhammad Said didapati oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi.

Baca Juga : Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Ngaku Dicium

Dugaan pelecehan itu dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangan kemudian meremas bagian payudara jamaah umrah wanita asal Negara Libanon.

"Setelah wanita tersebut menjerit 2 petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas langsung menangkap Muhammad Said disekitar Hajar Aswad Masjidil Harom Mekkah Arab Saudi kemudian diamankan di kantor polisi untuk diproses secara hukum, " tulis dalam laporan polisi dari pihak travel PT Anni'mah Bulaeng Wisata, Maros.

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan Said tercatat sebagai jemaah umrah pada periode 3-15 November 2022.

Baca Juga : KPU Imbau Jemaah Umroh Indonesia Pulang Sebelum 13 Februari

Saat kejadian, Muhammad Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar aswad.

Nimawaty menghatakan pihaknya telah melakukan segala upaya untuk mendampingi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia. Sayangnya, upaya yang dilakukan gagal dan Said harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini.

Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga : Sanksi Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disesalkan Kompolnas, Adilnya Dipecat

Bukti diperkuat dengan dua keterangan saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar