PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Lima perkara hukum di Sulsel berakhir damai. Kejaksaan Agung (Kejagung) merestui dilakukannya restorative justice pada perkara-perkara tersebut. Adapun lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sidrap, Bulukumba, dan Takalar.
Rinciannya, perkara pengancaman yang diajukan Kejari Parepare. Yaitu perkara atas nama terdakwa Wahyuki Akias Ukki Binti Bakri (36 tahun), yang melakukan pengancaman terhadap korban Rudi alias Bangong Bin Toni menggunakan parang, akibatnya saksi korban merasa terancam, sehingga terdakwa diatur dan diancam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Kejari Sidrap mengajukan satu perkara, yaitu perkara pencurian terdakwa atas nama Dodik Permana alias Dodi bin Kamid Riadi (36 tahun), karyawan Koperasi Multi Karya. Terdakwa mencuri handphone di kantin SMPN I Dua Pitie Tanru Tedong Sidrap milik korban Lutfiani alias Lutfi, anak dari Dahlia pemilik kantin. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta, dan akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 362 KUHP 35, 364, 366, 486.
Baca Juga : Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI untuk PON XXI
Kejari Bulukumba juga mengajukan satu perkara, yaitu perkara penganiayaan terhadap anak, atas nama terdakwa Alfarabi Nugraha S binti Rusdi Gafur (20) dan Rangga. Dan akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU No. 35 th 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak.
Sedangkan Kejari Takalar mengajukan dua perkara. Yaitu perkelahian antar anak sekolah (tindak pidana penganiayaan), atas nama terdakwa Ahmad Hariyanto Nur Bin Rismanto Dg Sila (19), terdakwa atas nama Irham Bin Abd Hakim Dg Rangka (19), terdakwa atas nama Rahmat Bin Usman DG Ngalki (20), terdakwa atas nama Jumadi Bin Mappasomba DG Nngopa (24). Korban atas nama Anugra Afsari Bin Abd Rahman Dg Sila, terjadi di depan sekolah korban (SMAN 8) Jalan Bassulu Dgn Daeng LawaTakalar. Serta Perkara atas nama terdakwa Hamza Temba Bin GG Lallo (58) PNS guru terhadap korban Syahrul Ramadhani Siswa SMAN 8 Takalar yang terjadi di ruangan Kepala Sekolah, akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Kasum TNI dan Kajampidsus Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sultra
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," jelas Soetarmi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News