PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah memberikan remisi khusus Imlek kepada 26 narapidana beragama Konghucu. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus Imlek 2023 ini terdiri dari 9 narapidana Kalimantan Barat, 7 narapidana Bangka Belitung, dan 3 narapidana Banten. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Menurut Rika, pemberian remisi khusus Imlek ini juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana hingga Rp14 juta lebih.
Baca Juga : Idul Fitri dan Nyepi 2025, Ribuan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi
"Remisi khusus Imlek ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," papar Rika, Minggu, 22 Januari 2023.
Ia turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
Diketahui, remisi dalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News