0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 24 Januari 2023 19:51

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras di Pinrang

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Setelah satu pekan menguras waktu jelas Hary, akhirnya hakim tunggal menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Namun praperadilan yang dilayangkan Irpan, salah satu tersangka itu, ditolak oleh Hakim Tunggal, Lulu Winarto.

Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasidik Pidsus Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan, praperadilan yang diajukan tersangka itu, karena dia menganggap bahwa penyidik tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga : Danny Pomanto Role Model Kepala Daerah Versi Kejati Sulsel

Irpan menggugat sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

"Ada tiga tersangka dalam kasus itu. Tapi yang mengajukan praperadilan hanya satu tersangka, berinisial I, selaku rekanan. Jadi tersangka menganggap bahwa penyelidikan kita tidak ada. Kemudian menganggap tidak cukup alat bukti. Sehingga ajukan praperadilan di PN Makassar," kata Hary didampingi Kasi Penkum Soetarmi dan Ketua Tim Penyidik Kasus tersebut, Hanung Bramantyo, Selasa (24/1/2023).

Setelah satu pekan menguras waktu jelas Hary, akhirnya hakim tunggal menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. 

Baca Juga : Tersandung Kasus Dana Desa, Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Seorang Kades Usai Jadi Buronan

"Praperadilan ini kami penyidik menghargai upaya para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Ini juga menambah semangat kami untuk profesional dan teliti lagi dalam setiap melakukan tahapan tahapan mulai dari penyelidikan sampai penyidikan, " ucap Hary.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik hilangnya beras 500 ton, Hanung Widyatmaka menambahkan, sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka inisial I sebagai mitra dari Bulog, mulai sidang pada 16 Januari 2023. Selama tujuh hari berturut-turut pada jam kerja, harus selesai disidangkan atau putus. 

"Pengajuan tanggal 16, pembacaan permohonan kemudian tanggal 17 dan kita lakukan tanggapan. Tanggal 18 kita sama sama ajukan bukti, tanggal 19 masing masing pihak mengajukan saksi, dan hari ini hari Selasa sudah putusan, " ucap Hanung.

Baca Juga : Buron 2 Tahun, DPO Terpidana Penipuan Rp1,1 Miliar Ditangkap

Dalam permohonan tersebut lanjut Hanung, ada lima sampai enam poin yang dimohonkan untuk ditinjau oleh hakim praperadilan. Hakim hanya menanggapi intinya tiga item saja, karena lainnya dianggap sudah masuk materi perkara.

"Putusannya intinya mengadili, pertama menolak permohonan praperadilan seluruhnya, kedua penetapan tersangka sah menurut hukum, termasuk juga penanganannya sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada pemohon, " kata Hanung.

"Hakim menganggap proses kemarin selama pengumpulan keterangan sampai dengan terakhir kita melakukan penahanan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka itu, dianggap sah, tidak melawan hukum atau sewenang-wenang. Selanjutnya kita fokus lagi untuk pemberkasan," sambungnya.

Baca Juga : Gelapkan Pajak, Pengusaha Asal Maros Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing eks pimpinan Cabang (Pincab) Bulog Pinrang Radhytio Wiratama Putra Sikado dan eks Kepala Gudang, Idris dan rekaman Irpan.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar