PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sidang kasus suap terhadap empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi dari pihak swasta.
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi dalam Ruang Sidang di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/1/2023).
Lima saksi tersebut yakni pengusaha Petrus Yalim dan istri Chang Chiung Yao, Rosmini Ali, A Indar, dan Jhon Theodore.
Baca Juga : Rekening Pedagang Diblokir Karena Namanya Sama dengan Tersangka KPK
"Mereka kita hadirkan untuk menjelaskan terkait pemberian, sumber uang, dan pekerjaan yang diperiksa. Karena dari awal Edy Rahmat sudah membuat pemetaan pekerjaan mana yang bisa di kumpulkan dana partisipasinya," bebernya.
Lebih lanjut, dalam persidangan JPU KPK juga mencecar saksi Petrus Yalim tentang aliran uang sebesar Rp4 miliar ke Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.
Akhirnya terungkap bahwa uang sebesar Rp 4 miliar tersebut merupakan dana pinjaman oleh kader Golkar tersebut dengan menjamin seritifikasi tanah sebuah pulau di Kabupaten Barru bernama Pulau Dutungan.
Baca Juga : Buron Sejak 2018, KPK Akhirnya Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar
"Di sertifikat tanah di (Pulau) Dutungan, Kelurahan Cilalang, Desa Ujung, Kecamatan Mallusetasi, Kabulaten Barru. Itu pulau kalau keterangan Petrus Yalim seperti itu," jelasnya.
KPK menduga uang yang dipinjam tersebut untuk mengamankan pengerjaan proyek, tetapi hal ini dibantah oleh Petrus Yalim yang mengatakan uang tersebut untuk operasional kantor milik Andi Ina.
"Tidak ada kaitannya (pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel). Uang pinjaman itu katanya untuk operasional kantornya," sebutnya.
Baca Juga : KPK Bingung Usai Diadukan ke Komnas HAM Soal Penanganan Lukas Enembe
Apalagi kata Petrus Yalim, dirinya dan Ina Kartika sudah kenal dan berteman, sehingga bersedia meminjamkan uang tersebut."Saya satu kali transfer langsung ke rekening," imbuh dia kepada awak media.
Selain itu, dari uang pinjaman 4 miliar tersebut, Ina Kartika Sari kata Petrus Yalim baru mengembalikan sebesar Rp 350 juta.
Namun, Petrus enggak menanggapi terkait sertifikat tanah di Pulau Dutungan di Kabupaten Barru yang menjadi jaminan.
Baca Juga : Cegah Korupsi, KPK Apresiasi Komitmen Pemprov Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
"Sudah Rp350 (juta) yang kembali dan itu pun diangsur. Sertifikat (tanah) ada sama saya dan saya yang kelola, pulaunya," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News