0%
Selasa, 24 Januari 2023 20:06

Kasus Suap 4 Eks Editor BPK Sulsel, KPK Hadirkan 5 Saksi

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Sidang kasus suap terhadap empat eks auditor BPK Sulsel di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/1/2023)/Ist
Sidang kasus suap terhadap empat eks auditor BPK Sulsel di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/1/2023)/Ist

Lima saksi tersebut yakni pengusaha Petrus Yalim dan istri Chang Chiung Yao, Rosmini Ali, A Indar, dan Jhon Theodore.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sidang kasus suap terhadap empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi dari pihak swasta.

Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi dalam Ruang Sidang di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/1/2023).

Lima saksi tersebut yakni pengusaha Petrus Yalim dan istri Chang Chiung Yao, Rosmini Ali, A Indar, dan Jhon Theodore.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Mereka kita hadirkan untuk menjelaskan terkait pemberian, sumber uang, dan pekerjaan yang diperiksa. Karena dari awal Edy Rahmat sudah membuat pemetaan pekerjaan mana yang bisa di kumpulkan dana partisipasinya," bebernya.

Lebih lanjut, dalam persidangan JPU KPK juga mencecar saksi Petrus Yalim tentang aliran uang sebesar Rp4 miliar ke Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

Akhirnya terungkap bahwa uang sebesar Rp 4 miliar tersebut merupakan dana pinjaman oleh kader Golkar tersebut dengan menjamin seritifikasi tanah sebuah pulau di Kabupaten Barru bernama Pulau Dutungan.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

"Di sertifikat tanah di (Pulau) Dutungan, Kelurahan Cilalang, Desa Ujung, Kecamatan Mallusetasi, Kabulaten Barru. Itu pulau kalau keterangan Petrus Yalim seperti itu," jelasnya.

KPK menduga uang yang dipinjam tersebut untuk mengamankan pengerjaan proyek, tetapi hal ini dibantah oleh Petrus Yalim yang mengatakan uang tersebut untuk operasional kantor milik Andi Ina.

"Tidak ada kaitannya (pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel). Uang pinjaman itu katanya untuk operasional kantornya," sebutnya.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Apalagi kata Petrus Yalim, dirinya dan Ina Kartika sudah kenal dan berteman, sehingga bersedia meminjamkan uang tersebut."Saya satu kali transfer langsung ke rekening," imbuh dia kepada awak media.

Selain itu, dari uang pinjaman 4 miliar tersebut, Ina Kartika Sari kata Petrus Yalim baru mengembalikan sebesar Rp 350 juta.

Namun, Petrus enggak menanggapi terkait sertifikat tanah di Pulau Dutungan di Kabupaten Barru yang menjadi jaminan.

Baca Juga : Andi Ina Optimistis Golkar Sulsel Solid di Bawah Kepemimpinan Plt Ketua

"Sudah Rp350 (juta) yang kembali dan itu pun diangsur. Sertifikat (tanah) ada sama saya dan saya yang kelola, pulaunya," bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer