PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadwalkan pemanggilan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Jenponto, Arifin Nur.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni mengatakan, Arifin Nur akan dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi dana operasional tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar.
Uji menegaskan, bahwa Arifin Nur hanya dipanggil sebatas saksi saja.
Baca Juga : Usai Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Langsung Umumkan Status Kasus Dugaan Korupsi LPEI
"Siap, saksilah," singkat Iptu Uji Mugni kepada Portalmedia.id, Selasa (24/1/2023) malam.
Disinggung apakah pemanggilan Sekda, terkait aliran dana operasional yang diduga dikorupsi oleh Kepala Bagian Keuangan Pemkab Jeneponto, berinisial R, Uji menyebut hai itu berkaitan materi perkara.
"Mohon maaf itu terkait materi perkara, jadi tidak bisa saya sampaikan," tegas Uji.
Baca Juga : Jaksa Agung Sebut 4 Perusahaan Diduga Lakukan Korupsi Dana LPEI
Terpisah, Sekda Jeneponto Arifin Nur mengatakan polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap dirinya pada Jumat 27 Januari mendatang.
"Tetap saya laksanakan, jadwal saya hari Jumat," kata Arifin Nur saat ditemui di Polsek Binamu.
Eks Kepala Dinas PUPR itu mengatakan akan tetap koperatif sewaktu-waktu mendapat panggilan dari polisi.
Baca Juga : Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Dana LPEI ke Jaksa Agung
"Saya belum tahu, hanya diambil keterangan saja, saya harus penuhi saya orang koperatif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News