PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah masih akan memikirkan usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah mempertimbangkan rasionalitas dari usulan tersebut, termasuk dari aspek kemaslahatannya bagi desa.
"Mengenai masalah usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di Hotel Bidakara, 1Jakarta, dikutip dari Republika, Rabu (25/1/2023).
Pemerintah, kata Ma'ruf, lebih berfokus untuk membuat desa lebih sejahtera, mandiri, dan lebih maju. Karena itu, pemerintah mendorong kepala desa dapat memimpin desanya dengan baik.
Baca Juga : Diterima Aras, Legislator Barru Konsultasikan Bantuan Movable Bridge di Pelabuhan Garongkong
Namun, usulan jabatan ini tentunya akan lebih dahulu dibahas pemerintah bersama DPR untuk menghasilkan masa jabatan yang paling tepat untuk kepala desa.
"Bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya," ujarnya.
Ma'ruf juga tidak menutup kemungkinan jika pembahasan masa jabatan kepala desa mengacu pada periodesasi presiden, gubernur, bupati maupun wali kota.
Baca Juga : Peneliti: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Rentan Suburkan Korupsi dan Penyalagunaan
"Yang jelas, pertama, bahwa presiden, gubernur wali kota itu kan memang ada waktunya itu lima tahunan, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya," ujarnya.
"Karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan pemerintah dan DPR bicarakan," lanjut Ma'ruf.
Untuk diketahui, rencana perpanjangan masa jabatan kades ini mencuat usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Sebut Rokok Elektrik Bakal Dilarang Jika...
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (23/1/2023), mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News