0%
Senin, 18 Juli 2022 20:31

Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yoshua

Editor : Rasdiyanah
Barekrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir Yoshua, melalui kuasa hukumnya, Senin (18/7/2022). Foto: ist
Barekrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir Yoshua, melalui kuasa hukumnya, Senin (18/7/2022). Foto: ist

Misteri pembunuhan Brigadir J atau Yoshua belum menemui titik terang. Keluarga Brigadir Yoshua melalui pengacaranya melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri, berharap kasus ini bisa terungkap dengan jelas di tengah banyaknya kejanggalan yang hadir.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bareskrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir J atau Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kasus adu tembak dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita telah diterima," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Jhonson Pandjaitan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6.com, Senin (18/7/2022).

Baca Juga : Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan

Dalam aduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Tiga pasal sudah diterima," kata Jhonson.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga menemukan kejanggalan dari kematian putranya tersebut yang mereka terima dari Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri.

Baca Juga : Jenazah AKP Ulil Riyanto Korban Penembakan di Polres Solok Selatan Ternyata Orang Makassar

"Yang janggal ya penjelasan Koro Penmas, dia bilang tembak-menembak, yang menembak katanya almarhum, tapi yang ditembak enggak kena. Abis 7 peluru. Kemudian yang ditembak, menembak balik 4 kali. Tapi menghasilkan 7 peluru. Kan janggal itu. Senjata apa yang dipakai kok bisa menembak 4 kali menghasilkan 7 peluru," beber Simanjuntak.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya luka seperti terkena senjata tajam yang ada pada tubuh Brigadir Yoshua.

"Kenapa ada luka sajam di dalam tubuhnya? Di bibir, di hidung, di mata, di belakang telinga ada sayatan kurang lebih satu jengkal, kemudian di bahu, biru-biru di dada kanan kiri, ada luka tusukan atau syatan di kaki. Jarinya, rahangnya, engselnya lepas ata geser, giginya berantakan," ungkapnya.

Ponsel Brigadir Yoshua Masih Hilang

Baca Juga : Kapolda Sumbar Ungkap Dugaan Beking Tambang Ilegal di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Kamarudin juga menyinggung soal hilangnya ponsel milik mendiang Brigadir Yoshua usai insiden adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Yang kita laporkan itu ada tiga handphone atau empat itu belum ditemukan, kemudian peretasan itu ada menyadap handphone orangtua almarhum, ayah ibunya berikut dengan kakak adiknya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kamarudin menyebut, sejumlah barang bukti lainnya disertakan dalam upaya pelaporan tersebut. Seperti bukti video adanya luka sayat di tubuh almarhum Brigadir Yoshua.

Baca Juga : Tersangka Sejak 19 Agustus, Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

"Banyak, di bawah mata, di hidung, di bibir, di bahu kemudian di tangan atau di jari, dan di kaki," jelas dia.

Adapun deretan tindak pidana dalam laporan tersebut antara lain dugaan pembunuhan berencana, dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel, dan peretasan dan atau melakukan penyadapan dengan dugaan tindak pidana telekomunikasi. "Terlapornya lidik," Kamaruddin menandaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar