"Tetapi, upaya damai itu gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar. Jadi, pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka. Tapi, alhamdulillah-nya HAKI kita keluar karena PStore Glow itu sendiri tidak sama dengan merek sana. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP tiga," tambahnya.
Mengira Masalah Telah Selesai
Septia dan Putra Siregar kala itu mengira masalah sudah selesai. Tanpa disangka, saat mereka melaksanakan ibadah umrah, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan pembatalan merek PStore Glow ke Pengadilan di Medan, dengan alasan menyerupai merek MS Glow.
Padahal, menurut Septia Siregar, pihaknya sudah memeriksa bahwa merek MS Glow terdaftar di Dirjen HAKI sebagai merek minuman serbuk, bukan produk kecantikan.
Baca Juga : Soal Sengketa Merk MS Glow Vs PS Glow, Nikita Mirzani Ikut Berkomentar
"Jadi, merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka, setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32, yakni merek minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar.
MS Glow, menurut Septia Siregar, memang memiliki produk kosmetik, tetapi namanya berbeda dari yang terdaftar di HAKI. Sementara itu, skincare yang dijual dan diiklankan adalah merek yang terdaftar sebagai minuman.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut. Mereka memproduksi menggunakan merek MS Glow, bukan MS Glow for Cantik Skincare," tegasnya.
Alhasil, lantaran merasa tidak menyalahi aturan, dikatakan Septia Siregar, pihak PStore Glow pun mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini sebagai bentuk pertahanan diri, tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.
"Jadi, kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya, itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat. Jadi, ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," pungkas Septia Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News