0%
Senin, 18 Juli 2022 22:01

Larangan Sepeda Listrik

Pembatasan Penjualan Sepeda Listrik, Begini Kata Pengusaha

Penulis : Gita Oktaviola
Editor : Rasdiyanah
Puluhan unit sepeda listrik dijual di Makassar. Foto: Gita/portalmedia.id
Puluhan unit sepeda listrik dijual di Makassar. Foto: Gita/portalmedia.id

Menyusul adanya aturan pembatasan penggunaan speda listrik di Makassar, polisi juga akan membatasi penjual unit sepeda ini. Bagaimana tanggapan pengusaha sepeda listrik di Makassar akan hal ini?

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pihak kepolisian Makassar tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan larangan pemakaian sepeda listrik di jalan umum/jalan raya. Menyusul hal ini, pihak kepolisian juga akan mengeluarkan aturan atau pembatasan penjualan sepeda listrik. 

Namun, bagaimana tanggapan pengusaha sepeda listrik di Makassar terkait hal ini? Portalmedia mencoba menemui beberapa penjual sepeda listrik di Makassar dan menanyai langsung tanggapan meraka. 

General Manager Dunia Sepeda, Steven Sumarno mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti bagaimana aturan baru yang akan diberlakukan oleh kepolisian nantinya. 

Baca Juga : Kontradiktif Aturan Sepeda Listrik, Antara Pembatasan dan Kampanye Percepatan Kendaraan Listrik

"Apalagi ini demi keselamatan pengguna," ujar Steven, Senin (18/7/2022). 

Ia menegaskan, jika aturannya sudah seperti itu, maka pihaknya juga siap mendukung program yang berlaku. "Membatasi penjualan untuk anak di bawah umur memang solusi yang tepat untuk saat ini, sehingga mereka tidak ugal-ugalan dan membahayakan pengendara motor lainnya," lanjut Steven.

Steven juga menyebutkan, dalam penjualan sepeda listrik, sepeda yang Ia jual agak berbeda dengan produk konvensional pada umumnya. 

Baca Juga : Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

"Banyak masyarakat yang belum tahu soal sepeda listrik. Itu banyak versinya. Kalau saya jual yang merek Poligon. Dan yang saat ini sedang marak, itu kan sepeda listrik konventional," ujar Steven. 

Steven menjelaskan sepeda konvensional bisa digas seperti motor. Sedangkan sepeda listrik poligon, tidak memiliki gas. "Ia tetap dikayuh tetapi dayanya 2 kali lipat lebih cepat dibanding sepeda biasa," pungkasnya.

Untuk kecepatannya sendiri kata Steven, 25 - 30 km per jam. Yang pastinya aman dan nyaman buat pengendara. Sementara harga yang ditawarkan untuk sepeda listrik poligon berkisar Rp9 juta hingga Rp60 juta.

Baca Juga : Catat! Sebelum Diterapkan Pidana, Penjual Sepeda Listrik Harus Lakukan ini

Terpisah, Manager Toko Murah Tonji Bike, Sarma, mangatakan pihak kepolisian sudah berkali-kali menyampaikan hal ini.

"Namun memang kami tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli sepeda ini," kata Sarma, yang ditemui di Toko Murah Tonji Bike, di jalan Pengayoman Makassar. 

"Apalagi semenjak booming, banyak masyarakat yang membeli. Bulan ini hampir 100 unit yang terjual," lanjut Sarma. 

Baca Juga : Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Polisi Anggap Sudah Bikin Resah Pengguna Jalan Raya

Untuk satu unitnya, sepeda listrik di toko ini dibanderol dengan harga ecer sebesar Rp5.250.000

 

Diketahui Sepeda listrik, seketika menjadi buah bibir masyarakat. Namanya yang booming kini menjadi pusat perhatian. Tak sedikit yang ingin memiliki sepeda ini. Selain lebih mudah digunakan, tampilannya juga cukup elegan untuk dipakai berkeliling kota. 

Sepeda listrik ini berukuran sekitar 168 x 68 x 108 cm. Jika dilihat sepintas, memang mirip kendaraan bermotor. Hanya saja ukurannya terlihat lebih kecil, ditambah pedal sepeda yang bisa dikayuh sebagai alternatif penggunaannya.

Berdasarkan pantauan portalmedia.id, pengguna sepeda listrik sudah bertebaran, baik di kompleks perumahan, taman, dan tak terkecuali di jalan umum. Baik anak-anak hingga orang dewasa, senang menggunakan alat transportasi darat ini.

Terkait maraknya dan belum adanya batasan dari penggunaan sepeda listrik ini, akhirnya kepolisian beberapa minggu belakangan mengeluarkan aturan baru, yaitu membatasi penggunannya khususnya di jalan raya. Jika ditemukan beroprasasi di jalan raya, pengguna akan terancam hukuman pidana 1 tahun. Aturan ini tengah dalam tahap sosialisasi oleh kepolian Makassar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar