PORTALMEDIA.ID -- Kasus pernikahan kambing yang videonya heboh beberapa waktu lalu turut menyeret anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, NHD. Legislator ini malah sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pernikahan nyeleneh tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Inspektur Polisi Satu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, selain NHD, pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SA selaku mempelai laki-laki, AS selaku pemilik konten video dan K alias S yang berperan menikahkan SA dengan kambing bernama Sri Rahayu.
Wahyu menuturkan, konten tersebut dinilai mengandung unsur penistaan agama. Karena itu tersangka AS dijerat dengan Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.
Baca Juga : SBY Tegaskan tak Ada 'Matahari Kembar' di Demokrat: Pemimpinnya Hanya AHY
“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) dilansir Viva.
Kasus itu berawal dari video viral yang menggambarkan pernikahan nyeleneh antara SA yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu.
Saking gegernya, MUI Gresik mengeluarkan sikap dan menyebut hal itu hanya untuk kepentingan konten dan mengandung unsur penistaan agama.
Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Minta PBB-PPh Dievaluasi
Selain di ranah hukum, kasus itu menyeret NHD berurusan dengan Badan Kehormatan DPRD Gresik. NHD pun terancam sanksi berat karena memfasilitasi pembuatan konten pernikahan kambing tersebut.
Tak hanya NHD, Ketua Badan Kehormatan Muhammad Nasir yang juga politikus Nasdem dicopot sementara dari jabatannya. Dia diketahui ikut hadir pada pernikahan SA dengan kambing bernama Sri Rahayu itu.
Video nyeleneh pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jjogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur, sempat viral beberapa waktu lalu. Bahkan, aksi konyol itu juga disorot MUI hingga berujung laporan ke polisi.
Baca Juga : Ini Susunan Lengkap Pengurus MUI 2025-2030
Meski hanya untuk konten video semata, MUI mengecam perilaku tersebut. Ketua MUI Gresik, Mansoer Shodiq mengecam pembuat konten yang dinilai bersimpangan dengan naluri manusia.
Menurut dia dari sisi keagamaan, kegiatan prosesi pernikahan antara manusia dengan kambing itu juga bisa dikategorikan penodaan agama. "Masak kita kembali lagi ke zaman jahiliyah," kata Mansoer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
