0%
Selasa, 31 Januari 2023 11:30

Soal Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Ini Tanggapan Golkar dan PPP Jeneponto

Penulis : Akbar Razak
Editor : Azis Kuba
Ketua PPP Jeneponto Imam Taufiq Bohari (kiri) dan Ketua Partai Golkar Jeneponto, Iksan Iskandar (Akbar Razak/Portalmedia)
Ketua PPP Jeneponto Imam Taufiq Bohari (kiri) dan Ketua Partai Golkar Jeneponto, Iksan Iskandar (Akbar Razak/Portalmedia)

Dia memastikan, bahwa sistem proporsional tertutup tidak akan memangkas hak kompetisi peserta pemilu itu sendiri.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Ketua Partai Golkar Jeneponto, Iksan Iskandar menegaskan partainya menolak wacana sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang.

"Kita tidak berharap adanya tertutup yah mudah-mudahan terbuka, bukan menolak kita tidak berharap. Saya kira komandanya yang tidak menyetujui adalah Golkar untuk proporsional tertutup yah," kata Iksan Iskandar kepada Portalmedia.id, belum lama ini.

Menurut dia, apabila wacana tersebut benar terjadi maka tentu sangat merugikan para caleg. Pasalnya, hal itu disebut cukup berpengaruh.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Meski demikian, dirinya masih menunggu keputusan MK terkait wacana ini

"Saya kira akan sangat berpengaruh, oleh karena itu, setelah putus saya akan kordinasikan kepada teman-teman partai baik kabupaten, provinsi maupun pusat," jelasnya.

Senada dengan Golkar, Ketua PPP Jeneponto Imam Taufiq Bohari juga menolak hal itu. Penolakan tersebut sudah disampaikan PPP melalui media massa.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

"Saya kira sudah ada di media online peryataan sikap bahwa beberapa partai setuju dengan model terbuka termasuk PPP," kata Imam Taufiq Bohari kepada Portalmedia.id, belum lama ini.

Dia memastikan, bahwa sistem proporsional tertutup tidak akan memangkas hak kompetisi peserta pemilu itu sendiri.

"Saya kira tidak ada yang memangkas hak kompetisi peserta pemilu. Peserta pemilu itu kan para partai politik yang kemudian memasukkan fiqur-fiqur caleg di masing-masing dapil," jelasnya.

Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Wakil Ketua DPRD Jeneponto mengaku tengah menunggu hasil putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait wacana tersebut.

"Kita tunggu saja hasil dari MK," pungkasnya.

Pemilu berbasis suara terbanyak dibajak oleh caleg pragmatis
Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi RI, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga : Puan Maharani Harap Inosentius Samsul Perkuat Sinergi DPR dan MK

Pada sidang pendahuluan di MK pada Rabu (23/11/2022), para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporisional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah tidak mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga : NasDem Nilai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar Kewenangan, Desak Dialog Konstitusional

Para Pemohon dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks. Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal a quo dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Di samping itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini juga berbiaya tinggi sehingga memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer