0%
Selasa, 31 Januari 2023 23:11

Jelang Tahun Politik, ASN tak Netral Dibayangi Sanksi Pembatalan Promosi hingga Pemecatan

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi ASN. Foto: istock
Ilustrasi ASN. Foto: istock

Jelang tahun pemilu yang masuk pada 2024 mendatang, ASN diingatkan untuk tetap netral dan tidak menyentuh ranah politik.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Jelang tahun pemilu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak tersangkut paut pada politik praktis apalagi jika menampakkan sikap politiknya. 

KASM memastikan ASN yang tidak netral jelang penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun saat gelaran pesta demokrasi itu bakal dijatuhi sanksi. 

Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan, ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas dengan tingkat kesalahan ringan bakal dijatuhi sanksi teguran. Sementara ASN yang pelanggaran tingkat sedang, maka "tidak boleh promosi jabatan".

Baca Juga : Kemenham Ajak PNS jadi Analisis HAM Nasional

Adapun abdi negara yang melakukan pelanggaran berat bakal dijatuhi sanksi pemecatan.

"Sanksi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," kata Agus saat konferensi pers usai menandatangani perjanjian kerja sama di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari republika, Selasa (31/1/2023).

Menurut Agus, ancaman sanksi tersebut sebenarnya sudah dipahami oleh para ASN sejak dilantik. Mereka paham bahwa abdi negara tidak boleh berpihak kepada kubu politik tertentu, kecuali di bilik suara saat hari pencoblosan.

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

"Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, KASN juga memprediksi bahwa jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN bakal meningkat pada Pemilu 2024. Prediksi ini berkaca dari jumlah aduan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020 yang mencapai 2.034. Ketika itu, pilkada di 270 daerah.

Sedangkan dalam Pemilu 2024, lanjut dia, jumlah daerah yang menggelar Pilkada mencapai 548. Selain itu, digelar pula pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan. Karena jenis pemilihannya bertambah dan jumlah daerahnya juga bertambah, tentu potensi pelanggaran netralitas juga meningkat.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

"Diperkirakan potensi pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar (pada Pemilu 2024)," kata Agus.

Peningkatan jumlah kasus ini, lanjut dia, sudah mulai tampak tahun 2022 dan bakal melonjak pada tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar