PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi panitia dalam kegiatan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada 14-15 Juli ini diadakan di Khayangan Meeting Room Hotel Continent Centrepoint Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar, Kanim Kelas II TPI Pare-pare, Kanim Kelas III Non TPI Palopo juga Rudenim Makassar. Sebagai narasumber, kegiatan ini mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, Inspektorat Jenderal Wilayah I dan JFT Pengadaan Barang dan Jasa Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar
Kegiatan hari pertama dimulai pada pukul 8.30 Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel sebagai PLH Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra. Dalam sambutannya, Jaya Saputra berharap bahwa dengan penyelenggaraan kegiatan ini, utamanya ditujukan bagi Kepala Satker agar dapat berkomitmen dan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing, sementara APIP dapat membantu melakukan evaluasi terpisah atas kualitas dan efektivitas SPIP.
Memasuki materi pertama, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Oleh Narasumber BPKP perwakilan Sulsel Himler S.E, C.A Auditor Madya selaku Kelompok JFA Bidang Investigasi II. Dalam Materinya, Himler menjelaskan tentang Klafikasi Kecurangan (UU Tipikor) dan penyebab Kecurangan.
"Adapun modus tindak pidana korupsi terbanyak antara lain Mark up atau pengadaan barang/jasa, realisasi pengadaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, pelaksanaan tidak sesuai pedoman, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana, pengadaan fiktif serta pemotongan." Ujar Himler membawakan materi.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Sesi selanjutnya, pemaparan Materi Manajemen Risiko Indeks dari Inspektorat Jenderal oleh Narasumber pertama Nur Sofiyah Auditor Madya Inspektorat Wilayah I serta Narasumber kedua Ibu Dita Priandini Auditor Pertama Inspektorat Wilayah I. Adapun Materi yang dibawakan terkait SPIP dan Manajemen Risiko Indeks.
Materi yang dibawakan terkait SPIP dan Manajemen Risiko Indeks antara lain pengertian dari SPIP, aspek pembaharuan NEW SPIP terdiri dari Objek penilaian, Penentuan satker sampel (berdasarkan keterwakilan fungsi,sasaran strategis,dan tujuan SPIP), penilaian efektivitas pengendalian (diarahkan), Metodologi Penilaian (mengedepankan subtance over form).
"Adapun 4 tujuan SPIP yaitu efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,pengamanan aset negara,dan ketaatan terhadap peraturan perundangan undangan dan adapun 4 nilai maturitas SPIP terdiri dari nilai unsur unsur SPIP, IEPK, level kapabilitas APIP dan MRI." Ucap Nur Sofiyah, Auditor Madya Inspektorat Wilayah I.
Baca Juga : Kemenkumham Bakal Rancang Aturan Soal Praktik Penahanan Ijazah Tenaga Kerja
Memasuki Hari Kedua, Sarjito Perwakilan BPKP Makassar mengawali kegiatan dengan materi Penerapan Indeks Pengendalian Korupsi di Jajaran Imigrasi.
"Ingat bapak ibu, pengendalian korupsi bukan dari lingkungan saja, tetapi harus dari integritas diri sendiri yang kita tanamkan lebih dulu." Ujar Sarjito mengakhiri materi yang di bawakan.
Dilanjutkan dengan Pendampingan Manajemen Risiko dari Inspektorat Jenderal. Dengan ini, Seluruh TIM SPIP dan MR dari jajaran Imigrasi dapat langsung mempraktekkan pengisian MR dan SPIP. Kegiatan ditutup oleh Ramli, membawakan materi Manajemen Risiko Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelum akhir kegiatan, Panitia menyerahkan sertifikat kepada seluruh peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News