0%
Selasa, 19 Juli 2022 15:01

Rektor Unhas Siap Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Editor : Rahma
Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., melakukan dialog bersama Koalisi Setara Unhas di Ruangan Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (13/07)/IST
Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., melakukan dialog bersama Koalisi Setara Unhas di Ruangan Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (13/07)/IST

Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. besama dengan Koalisi Setara Unhas bersepakat untuk mengawal implementasi Permindikbud Nomor 30 Tahun 2021 di kampus.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR-Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., melakukan dialog bersama Koalisi Setara Unhas di Ruangan Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (13/07).

Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D,. Sp.BM(K), Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi (Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum) dan Kepala Kantor Sekretariat Rektor (Dr. Sawedi Muhammad, M.Sc).

Koalisi Setara Unhas menyampaikan pertemuan bersama pimpinan Unhas dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait tindak lanjut dari implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga : Bakal Calon Rektor Unhas Jalani Tes Psikologi, Ukur Strategi Penyelesaian Masalah

"Koalisi Setara Unhas adalah ruang dialog yang terbentuk atas inisiasi antar mahasiswa dalam mengkaji dan mengawal implementasi Permendikbud di kampus Unhas," jelas Sakinah Raodliyah.

Menanggapi respon baik yang diberikan oleh pimpinan, Koalisi Setara Unhas berharap terciptanya kampus yang aman dari kekerasan melalui penerapan sistem atau kebijakan tegas sebagai payung perlindungan bagi mahasiswa.

Rektor Unhas Prof. JJ menyatakan komitmen Unhas untuk memberikan regulasi tegas bagi pencegahan kekerasan seksual yang terjadi di kampus melalui peningkatan pelayanan pengaduan, pembelajaran dan edukasi melalui sosialisasi yang diberikan kepada civitas akademika.

Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Unhas telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Sebagai upaya memaksimalkan terwujudnya lingkungan yang aman, pimpinan akan segera melakukan diskusi lebih lanjut untuk menghadirkan program pencegahan," jelas Prof. JJ.

Dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas di tingkat Perguruan Tinggi yang dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi. Anggota panitia seleksi terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer