0%
Selasa, 07 Februari 2023 20:12

Jarah Pengunjung Warkop, 2 dari 7 Kawanan Pemuda di Makassar Dihadiahi Timah Panas saat Dibekuk

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk tim gabungan.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar membekuk sejumlah kawanan pemuda usai melakukan aksi penyerangan hingga pencurian di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jalan Maccini Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (7/2/2023) malam.

Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk tim gabungan. Mereka yang diamankan yakni SD (30), MI (18), IM (20), AW (27), dan AR (17). Sedangkan dua yang dihadiahi timah panas yakni AW (21) dan MR (18).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan bahwa selain menganiaya korbannya, para pelaku ini juga menjarah sejumlah barang berharga milik pengunjung warkop.

Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Nasional Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025

"Usai mengeroyok, pelaku merampas barang milik korban berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone," ungkap Lando dalam keterangannya, Selasa malam.

Lando menyebut bahwa sebelum melakukan aksi bejatnya itu, para pelaku telah membuntuti korban sebelum sampai di Warkop

"Kejadian berawal pada saat korban sedang ingin menuju salah satu warkop, di perjalanan korban bertemu dengan rombongan motor dan mendahului rombongan tersebut. Setelah korban mendahului para pelaku, korban pun langsung dibuntuti oleh para pelaku dan langsung melakukan penyerangan," ucapnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Sementara, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Setiawan Sunarto menjelaskan, saat beraksi para pelaku ini mempersenjatai diri mereka dengan benda tajam berupa parang.

"Pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik pengunjung warkop tersebut dengan berhasil mengambil satu unit motor dan satu buah handphone, ya jadi para pelaku menggunakan senjata tajam sebuah golok (parang). Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan satu unit motor, satu buah handphone dan senjata tajam milik pelaku," kata Setiawan.

Kini barang bukti beserta para pelaku sudah berada di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka bakal dikenakan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan, dan bakal dikenakan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer