PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Pemuda berinisial AJ (23) dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar usai diduga telah melakukan aksi tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan kakak dari sahabatnya sendiri.
AJ dibekuk petugas di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (7/2/2023) setelah beberapa hari sembunyi dari kejaran petugas.
Aksi bejat yang dilakukan AJ itu terjadi kala dirinya sedang berkunjung ke rumah sahabatnya di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (5/2/2023) malam. Saat berkunjung kesana rupanya, hanya kakak rekannya seorang diri dalam kamar.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Nasional Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025
Niat mesum AJ pun timbul. Ia pun langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban. Disaat sudah tak berdaya korban pun diperkosa oleh AJ.
"Benar anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan di mana korbannya adalah saudara dari rekannya sendiri," jelas Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPDA Nasrullah kepada wartawan, Rabu (8/2/2023) malam.
Kata Nasrullah, AJ ini hanya berpura-pura berkunjung ke kediaman rekannya itu, setelah mengetahui keadaan rumah korban sedang sepi.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa
"Pelaku berpura-pura mencari saudara korban di mana pada saat itu korban berada di dalam kamar sendiri kemudian melihat situasinya lagi sepi pelaku langsung menarik korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim," ucapnya.
Selain mencekik korban, AJ disebut juga sempat memukul korban di bagian wajahnya saat korban memberontak.
"Pelaku sempat mencekik korban, kemudian memukul pipi kemudian memukul lengan kiri dari korban sehingga ada beberapa luka di tubuh korban," kata Nasrullah.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Polisi pun menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang digunakan korban saat kejadian pilu itu terjadi. Kata Nasrullah, pelaku beserta barang buktinya pun kini sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News