PORTALMEDIA.ID, GOWA - Sebanyak 54 Kepala Desa (Kades) di Gowa berkahir masa jabatannya per tanggal 2 Februari 2023. Hal itu membuat Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menunjuk camat dan sekertaris camat (Sekcam) jadi Pelaksana tugas (Plt).
Adnan, sapaannya, mengatakan, demi pelayanan dan administrasi di Desa tetap berjalan olehnya ditunjuk Plt sampai adanya pengukuhan pejabat kepala desa.
"Sebelum melantik dan menunjuk Pj Kades, maka saya minta Kadis Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) agar menunjuk camat dan sekcamnya masing-masing menjadi Plt. Kita akan melihat perkembangannya ke depan sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh Plt Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.
"Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena Plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan," tegasnya.
Bupati dua periode ini berharap dengan ditunjuknya camat dan sekcam sebagai Plt Kepala Desa, pelayanan di desa bisa terus berjalan tanpa terkendala apa pun.
Baca Juga : Bupati Gowa Dorong Kerjasama SPPG dengan Perseroda Perkuat Sinergi Program MBG
Kepala Dinas PMD, Muhammad Basir mengatakan pihaknya akan segera membuat SK Plt sebagai dasar dalam mengisi kekokosangan jabatan kepala desa yang selesai masa jabatannya.
"Mulai tanggal 2 Februari kemarin ada 54 kepala desa yang habis masa jabatannya. Pembinaan dan pengawasan akan kami tindaklanjuti dan akan terbitkan SK Pltnya sambil menunggu waktu kapan dilantiknya Penjabat Kades ke depan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News