PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto musnahkan barang bukti dari sejumlah kasus kejahatan pidana narkoba dan perkara lainnya yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Desember 2022 hingga Februari 2023.
Digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, pemusnahan yang dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari, Tiar Adi Riyanto, yang dilakukan secara terbuka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu sebanyak 25 sachet, bong, pipet, pirex, korek, sarung, celana dan parang.
Baca Juga : Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan
"Ada sebanyak 7 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Desember 2022 hingga Februari 2023," kata Tiar Adi Riyanto kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di Parepare
Menurutnya, dari 7 perkara tersebut, sebanyak 5 perkara merupakan kasus narkotika, 2 perkara lainnya yakni perkara asusila dan perkara pengancaman.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Ada yang dibakar dan parang di gerinda. (B)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
