0%
Jumat, 10 Februari 2023 15:52

Tak Terima Anaknya Dituduh Mencuri, Motif Orang Tua Siswa Aniaya Guru Agama di Jeneponto

Penulis : Akbar Razak
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Belakangan diketahui, pemicu dari penganiayaan itu rupanya anak dari korban bernama Qalbi menuduh anak pelaku bernama Yara mencuri.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Maryuni (35) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua murid, Tika (28) warga Bangkengnunu.

Kepada wartawan, Jumat (10/2/2023) siang, Maryuni menceritakan asal mula kejadian yang menimpanya.

Pemukulan yang diduga dilakukan Tika terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 08.00 wita. Kala itu, Tika menghampiri Maryuni sambil marah-marah. Maryuni yang tak tahu persoalan harus terdiam.

Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik

"Tanpa ijin, langsung masuk di sekolah dan marah-marah baru tidak ku tahu apa penyebabnya," kata Maryuni.

Pelaku yang sudah naik pitam tersebut langsung menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah.

Aksi penganiayaan ini lantas menjadi tontonan para murid. Murid yang melihat gurunya dianiaya itu dibuat histeris sambil melerai pertikaian itu.

Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga

"Dia (Tika,red) tarik jilbab ku lalu menarik rambut hingga mencakar muka ku di depan anak-anak dan langsung berteriak dan menarik kebelakang," jelasnya.

Belakangan diketahui, pemicu dari penganiayaan itu rupanya anak dari korban bernama Qalbi menuduh anak pelaku bernama Yara mencuri mainan dan uang Rp1000 rupiah di dalam kelas.

Tak terima dituduh sebagai pencuri, Yara pun mengadukan temannya itu kepada sang ibu.

Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak

"Melaporki Yara ke mamanya nabilangika (dituduh) Qalbi ku curiki uangnya Rp1000 sama mainannya, tapi menurut teman-temannya bukan hanya Qalbi saja yang bilang begitu namun semua temannya di kelas," ucapnya.

Karena anaknya dituduh, pelaku pun sempat mendatangi sekolah pada Sabtu (4/2/2023) sekaligus memarahi Qalbi di dalam kelas.

"Ini juga Qalbi, percuma mamumu guru agama, tidak tahu na ajar anaknya, kata Maryuni menirukan perkataan pelaku.

Baca Juga : Viral! Pria Mengaku Dianiaya Oknum Polisi, Ini Faktanya

Setelah dimarahi, salah satu teman Qalbi melapor ke Maryuni jika anaknya dimarahi. Mendengar hal itu, Ia mendatangi Yara.

"Yara, kalau marah mamamu jangan sebut-sebut percuma guru agama. Kalau mau marah-marah mamamu ke Qalbi terserah mau bilang apa yang penting jangan bilang begitu," ucapnya.

Lalu kemudian, Yara kembali melaporkan hal itu kepada ibunya sehingga aksi penganiayaan itu pun terjadi. Akibat aksi penganiyaan itu, Maryuni melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto.

Baca Juga : Tujuh Saksi Diperiksa Perihal Kematian Siswa SD di Makassar, Diduga Dianiaya Teman Sekolah

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Jeneponto, Aipda Syahrir membenarkan bahwa laporan itu berdasarkan LP No.STTLP/78/II/2023/ SPKT/Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan terkait peristiwa pidana penganiyaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351."Baru diambil laporannya," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer