0%
Jumat, 10 Februari 2023 18:06

Buruh Harian di Makassar Dilumpuhkan Polisi karena Curi Handphone Ashabul Kaffi

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Pelaku yang diamankan unit Reskrim Polsek Tamalanrea  (ist)
Pelaku yang diamankan unit Reskrim Polsek Tamalanrea (ist)

Said bukan pemain baru dalam aksi tindak pidana pencurian dia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Seorang buruh harian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Tamalanrea lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Pria bernama Muhammad Said alias Said (32) itu diketahui merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.

Said pun dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Jalan Kandea 3, Kota Makassar, pada Kamis (9/2/2023), usai melakukan aksi pencurian dua buah handphone di salah satu indekos.

Baca Juga : Hasnah Kehilangan Rp202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Angkat Sendiri

Korban sendiri diketahui bernama Ashabul Kaffi yang berprofesi sebagai sekuriti.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Jeriady mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Said tersebut dengan memasuki kamar kost korban yang sedang tertidur.

"Korban saat itu sedang tidur, dan pelaku masuk saat pintu kamar korban dalam keadaan tidak terkunci. Disitu pelaku mengambil dua buah handphone," Jelas Jeriady dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023) siang.

Baca Juga : Spesialis Pencuri Tabung Gas Ditangkap, Gasak Ratusan Tabung

Kata Jeriady, rupanya Said bukan pemain baru dalam aksi tindak pidana pencurian dia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

"Sudah beberapa kali beraksi ada tiga laporan polisinya dari hasil pendalaman, ada juga beberapa korban yang belum melapor," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat dua balok itu juga menyebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan Said ternyata malah melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Baca Juga : Aksi Pencurian Anak di Makassar Sasar Balita 5 Tahun

"Saat penunjukan barang bukti pelaku melakukan perlawanan setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali pelaku ternyata tidak mau mengindahkan dan terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur," bebernya.

Jeriady mengungkapkan, hasil curian yang didapatkan pelaku kemudian dijual dengan harga murah lalu hasilnya dipakai guna berfoya-foya. Atas perbuatannya Said pun dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan hingga terancam kurungan penjara diatas 5 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar