0%
Jumat, 10 Februari 2023 20:43

Permohonan Dikabulkan, Iman Hud dan Abdul Rahim Kini Jadi Tahanan Kota  

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud. Foto: Portalmedia.id/Reza
Terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud. Foto: Portalmedia.id/Reza

Terdakwa kasus dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim kini menjadi tahanan kota.

Terdakwa disebut merancang seakan-akan personel tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balai Kota Makassar.

Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar saat itu, selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.

"Setelah honorarium dibayarkan Abdul Rahim kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam surat perintah tersebut untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepadanya, juga kepada terdakwa almarhum Iqbal Asnan," sebutnya.

Baca Juga : MA Anulir Vonis Bebas Eks Kasat Pol PP Makassar 

"Sehingga Abdul Rahim telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,8 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulsel," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Primernya melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang UU Tipikor lalu subsider Pasal 3 UU Korupsi dan alternatif yang kedua Pasal 12 E. Kedua terdakwa sama dakwaannya juncto 55 dan 64 berlanjut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer