0%
Jumat, 10 Februari 2023 20:43

Permohonan Dikabulkan, Iman Hud dan Abdul Rahim Kini Jadi Tahanan Kota  

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud. Foto: Portalmedia.id/Reza
Terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud. Foto: Portalmedia.id/Reza

Terdakwa kasus dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim kini menjadi tahanan kota.

 

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 mendapatkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Untuk diketahui, dua terdakwa yakni eks Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud dan eks Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim selama ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

Baca Juga : MA Anulir Vonis Bebas Eks Kasat Pol PP Makassar 

Kedua terdakwa pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota dan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah mengabulkan permohonan (penangguhan penahanan) para terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetermi kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Soetarmi menjelaskan, masa penangguhan penahanan kedua terdakwa berlangsung selama sembilan hari. Terhitung mulai dari Kamis kemarin (9/2) sampai Sabtu (18/2) mendatang.

Baca Juga : Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan

"Perintah pengalihan penahanan terdakwa itu berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS tanggal 09 Februari 2023," sebut Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, dalam Dakwan JPU Kejati Sulsel yang dibacakan Nining menyebutkan bahwa terdakwa Iman Hud, Abdul Rahim, dan almarhum Muhammad Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar,” sebut JPU dalam sidang perdana kasus ini.

Baca Juga : Tak Ajukan Eksepsi atas Kliennya, ini Alasan Kuasa Hukum Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Para terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

Dalam hal ini, juga termasuk pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar