PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan pemakaian digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD).
Kementerian Dalam Negeri melakukan uji coba identitas kependudukan digital atau KTP Digital tersebut kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Uji coba dilakukan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Digital ID yang sedang dikembangkan.
Baca Juga : Kemendagri Dorong Penguatan BPBD untuk Tingkatkan Ketangguhan Daerah
"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip liputan6, Jumat (10/2/2023).
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P.Manihuruk menuturkan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID.
Jika diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.
Baca Juga : LONTARA+: Membedah DNA Birokrasi Makassar, Dari 358 Aplikasi Menuju Pelayanan Super Cepat
Erikson mengatakan, pada bagian tengah terdapat enam menu antara lain data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.
Pada menu data keluarga akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu kependudukan dan lainnya, dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronikdan Kartu Keluarga secara digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News