PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Aturan penggunaan sepeda listrik di Kota Makassar telah dikeluarkan. Kepolisian Makassar resmi melarang kendaraan roda dua ini beroperasi di jalan raya. Namun bercermin dari luar negeri, bagaimana sebenarnya aturan di sana?
Dilansir dari Electric Bike melalui kompas.com, Komisi Eropa telah mengumumkan bahwa sepeda listrik tidak tercakup dalam undang-undang Uni Eropa.
Di Finlandia, sepeda listrik diizinkan dengan motor mulai dari 250 hingga 1.000 watt dan diizinkan beroperasi di jalur sepeda. Selain itu sepeda listrik juga harus diasuransikan sebagai kendaraan bermotor.
Sepeda listrik di Inggris
Baca Juga : Kontradiktif Aturan Sepeda Listrik, Antara Pembatasan dan Kampanye Percepatan Kendaraan Listrik
Sepeda listrik legal di Inggris Raya selama terdaftar di Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA). Sepeda listrik juga memerlukan lisensi dan asuransi. Meskipun demikian sepeda listrik tidak dapat digunakan di jalan raya.
Sepeda elektrik juga harus memenuhi standar EAPC, yang mencakup kecepatan maksimum 25 km/jam dan motor dengan daya kurang dari 250W. Pengguna sepeda listrik juga harus memakai helm pengaman, berkendara di sisi kiri jalan, dan menggunakan lampu depan berwarna putih atau lampu belakang berwarna merah.
Australia
Aturan yang mengatur sepeda listrik di Australia berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Meskipun pemerintah Australia belum mengesahkan undang-undang tentang sepeda listrik, banyak kota memiliki aturan masing-masing.
Baca Juga : Pembatasan Penjualan Sepeda Listrik, Begini Kata Pengusaha
Peraturan yang paling penting berlaku untuk sepeda listrik yang overpower. Undang-undang tentang sepeda listrik di Australia mirip dengan undang-undang di negara lain, seperti Perancis.
Di sebagian besar negara bagian, sepeda listrik tidak boleh melebihi batas kecepatan 25 km/jam. Namun, di Victoria, sepeda listrik diperbolehkan melebihi batas kecepatan ini. Sepeda listrik dapat digunakan di jalan setapak, tetapi tidak boleh dioperasikan di jalan umum.
Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan tempat parkir. Penggunaan sepeda listrik dinilai ilegal jika penggunanya berusia di bawah 16 tahun.
Jepang
Baca Juga : Catat! Sebelum Diterapkan Pidana, Penjual Sepeda Listrik Harus Lakukan ini
Aturan sepeda listrik di Jepang Jika Anda ingin membeli sepeda listrik di Jepang, penting untuk mengetahui persyaratan dan peraturan sebelum membeli. A
nda harus mengenakan helm dan memiliki lisensi yang valid jika Anda berencana untuk berkendara di jalan raya. Misalnya, jika Anda memiliki SIM internasional.
Sepeda listrik telah populer di kalangan komuter Jepang selama bertahun-tahun. Mereka digunakan oleh pekerja kantoran untuk pergi bekerja dan kembali, tetapi mereka tidak cukup besar untuk perjalanan yang lebih lama.
Baca Juga : Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Polisi Anggap Sudah Bikin Resah Pengguna Jalan Raya
Di Jepang, sepeda listrik dianggap sebagai sepeda motor bertenaga rendah, dan masih jarang. Namun seiring perubahan peraturan, lebih banyak orang akan mulai menggunakan kendaraan listrik ini, sehingga diharapkan menjadi lebih umum.
Meskipun sepeda listrik dapat dibeli secara legal di Jepang, namun masih ilegal di jalan umum. Di Jepang, Anda tidak bisa mengendarai sepeda listrik di jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News