PORTALMEDIA.ID, GOWA -- Anggota DPRD Gowa Fraksi PAN, Taufik Surulla mengimbau kepada para penambangan galian golongan C ilegal di Gowa agar tidak melakukan aktivitas tambang yang melanggar hukum.
"Kita imbau setiap pelaku tambang agar jangan melakukan aktivitas tambang karena pasti akan berurusan dengan hukum, siapapun dia tanpa pandang bulu," ujarnya kepada Portalmedia.id, Sabtu (11/2/2023).
Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Gabungan Polsek Bontonompo melakukan penggrebekan tambang pasir galian C di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Gowa.
Baca Juga : Viral, Kapolsek di Barru Larang Wartawan Rekam Lokasi Tambang Galian C
Dari hasil Penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk, satu unit mesin pompa, solar, dan pipa penyedot.
"Ada beberapa pemilik atau penanggung jawab di lapangan itu kita amankan ke polsek untuk diperiksa dan dimintai berkas terkait aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut," ungkap Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlyh, Rabu (8/2/2023).
Penggerebekan yang dilakukan polisi, lanjut Taufik Surulla patut di apresiasi karena responsif mendengar keluhan warga.
Baca Juga : Polda Maluku Tersangkakan Raja Negeri Rohomoni Daud Sangaji Kasus Tambang Ilegal
"Jika memang benar terbukti adanya tambang tanpa izin itu tindakan melanggar hukum, maka itu harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Dalam hal pengawasan tambang, kata Taufik bukan hanya kepolisian tapi semua unsur harus terlibat utamanya Lurah/Kades dan Camat karena sebagai garda terdepan mendengar keluhan masyarakat.
"Dan selaku penguasa wilayah pedesaan dan kecamatan, wajib tentunya mengawasi setiap aktivitas diwilayahnya apalagi kegiatan yang tak berizin," tegasnya.
Baca Juga : Pj Sekda Gowa Harap Pemkab-DPRD Terus Bersinergi dengan Baik
Taufik juga berharap agar masyarakat melaporkan setiap kegiatan tambang liar yang ada disekitarnya.
"Karena kerjasama masyarakat dengan pemerintah sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan tiap daerah," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News